Kata Bijak

Barang Siapa Yang Bersungguh - Sungguh Pasti Akan Dapat / Bisa

Kamis, 08 Maret 2012

Enam Tahun Untuk Mohtar Mohammad Walikota Bekasi

 

 

Enam Tahun untuk Mochtar Mohammad

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut terkait putusan bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta kepada Mochtar yang sebelumnya divonis bebas.
Pembatalan vonis bebas Mochtar disampaikan Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, baru-baru ini. MA juga memutuskan Mochtar mengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Keputusan ini diambil secara bulat oleh majelis hakim tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Majelis hakim terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Leo Hutagalung.

Sebelumnya, Mochtar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dia dituduh korupsi penyalahgunaan dana prasmanan sebesar Rp 639 juta, menyuap anggota DPRD dalam penyusunan APBD sebesar Rp 1,6 miliar, menyuap petugas BPK sebesar Rp 400 juta, dan menyuap tim penilai Adipura 2010 sebesar Rp 500 juta. Namun majelis hakim PN Tipikor Bandung yang dipimpin Azharyadi justru memvonis bebas Mochtar.(ULF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar