Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung
mengabulkan kasasi jaksa penuntut terkait putusan bebas Wali Kota Bekasi
nonaktif Mochtar Mohammad. MA menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan
denda sebesar Rp 300 juta kepada Mochtar yang sebelumnya divonis bebas.
Pembatalan
vonis bebas Mochtar disampaikan Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur,
baru-baru ini. MA juga memutuskan Mochtar mengganti kerugian negara
sebesar Rp 600 juta. Keputusan ini diambil secara bulat oleh majelis
hakim tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Majelis hakim terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Leo Hutagalung.Sebelumnya, Mochtar dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dia dituduh korupsi penyalahgunaan dana prasmanan sebesar Rp 639 juta, menyuap anggota DPRD dalam penyusunan APBD sebesar Rp 1,6 miliar, menyuap petugas BPK sebesar Rp 400 juta, dan menyuap tim penilai Adipura 2010 sebesar Rp 500 juta. Namun majelis hakim PN Tipikor Bandung yang dipimpin Azharyadi justru memvonis bebas Mochtar.(ULF)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar